Jurnalmahakam.com, – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mendorong Menkeu Sri Mulyani melakukan pembenahan di Kemenkeu, khususnya di sektor pajak.
Ditjen Pajak menuai sorotan usai kasus kekerasan anak mantan petingginya berujung penyelidikan oleh KPK dan PPATK atas dugaan aliran dana mencurigakan dan kekayaan tak wajar.
Said bahkan meminta ada whistleblowing system di Kementerian Keuangan. Jika sistem tersebut sudah ada namun belum berjalan optimal, maka Menkeu diminta dapat menjadi pelopor perbaikan sistem.
“Langkah ini akan membuat insan Pajak berpikir ulang untuk tergoda berbuat fraud atau curang. Buka partisipasi yang luas kepada masyarakat untuk terlibat melakukan pengawasan terhadap pegawai pajak. Termasuk tokoh-tokoh profesional dalam upaya memperbaiki governance Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak,” kata Said dalam pernyataan tertulis, Kamis (9/3).
“Langkah ini akan memulihkan kepercayaan stakeholder strategis terhadap Ditjen Pajak. Kita perlu apresiasi langkah Menteri Keuangan yang mengundang segenap tokoh tokoh beberapa saat lalu untuk mendapatkan insight yang beragam dalam upaya membenahi Ditjen Pajak,” tambahnya.
Said meyakini ada banyak talenta insan Pajak yang berintegritas, bisa memegang amanah, dan kompeten dalam melaksanakan tugas. Tetapi ia menekankan, perlu peluang untuk mengembangkan potensi mereka.
Politisi PDIP itu mengapresiasi langkah Sri Mulyani yang melibatkan aparat penegak hukum, yakni KPK dan PPATK untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di Kemenkeu.
“Saya kira dari kasus RAT ini kita semua, termasuk Ibu Menteri Keuangan, mendapatkan blessing in disguise. Momentum ini justru menjadi kesempatan emas bagi Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan untuk berbenah, membersihkan Kementerian Keuangan dari berbagai oknum penyelenggara negara yang tidak berintegritas,” kata Said.
Said berharap ke depannya, Menkeu dapat melibatkan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk menjalankan sistem pencegahan korupsi di Kemenkeu serta memperbaiki sistem yang ada.
“Bukankah Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan ketentuan tentang aksi strategi nasional pencegahan korupsi di setiap kementerian dan lembaga. Menteri Keuangan bisa minta hasil pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang dijalankan di Ditjen Pajak, dan melakukan perbaikan yang diperlukan,” kata anggota Komisi XI DPR RI itu.
Said juga menegaskan, jangan sampai masyarakat terhasut dengan kampanye menolak bayar pajak.
“Sebaiknya jangan memberi peluang dan ruang untuk tumbuhnya gerakan menolak membayar pajak. Publik gampang sekali sentimennya didorong untuk menolak membayar pajak,” imbuh dia.**