Jurnalmahakam.com, – Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dilaporkan seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023. Mario dan istri dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum pelapor Djamaluddin Kadoeboen dikutip Jumat (14/7).
Djamaluddin mengatakan, kasus ini berawal ketika kliennya mengontrak Mario Teguh sebagai brand ambassador (BA) sebuah produk skincare. Namun, setelah teken kontrak dan pemenuhan hak, Mario tak kunjung jalani kewajiban kontrak tersebut.
“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” ujarnya.
Mario dan istrinya sempat disomasi sebanyak tiga kali. Namun, kata Djamaluddin, pihaknya tak mendapat respons dari keduanya.
“Jadi kita ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya. Sudah pernah bertemu difasilitasi oleh satu rekan PH juga yang selama ini digunakan oleh MT cuman tidak ada jalan keluar tidak ada itikad baik,” jelas Djamaluddin.
Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengaku sudah mengetahuinya.
“Nanti saya dikoordinasikan kepada penyidik,” jelasnya.**