Jurnalmahakam.com, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kecewa Ferdy Sambo batal dihukum mati buntut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dari mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sambo sebelumnya terbukti bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir Yosua.
Kekecewaan itu diperparah karena pihaknya baru mengetahui proses hukum di MA itu. Samuel baru mengetahui putusan ini sekitar pukul 18.00 WIB, setelah awak media meminta tanggapan dari dirinya.
“Kita sangat kecewa. Kecewa itu karena kita tidak mengetahui asal-usul keputusan yang mengurangi hukuman bagi terdakwa. Tiba-tiba putusan,” katanya, Rabu (9/8).
Tidak hanya itu, pengurangan hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal turut menuai kekecewaan dari sang ayah Yosua.
“Kami tidak mengetahui rilisnya. Seharusnya dalam persidangan itulah (diumumkan) hal-hal apa yang dipertimbangkan hakim Mahkamah Agung. Kita tidak mengetahui. Yang kita ketahui 4 orang itu sudah dikurangi hukumannya,” katanya.
Kasasi Itu
Dalam kasasi MA, vonis mati Sambo dianulir menjadi hukuman seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Kuat Ma’ruf jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dipotong jadi 8 tahun.**