Jurnalmahakam.com, – Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demo di gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (16/8/2023). Mereka menuntut Ketua DPRD Kukar mundur dari jabatannya dan mendesak proses pergantian antar waktu (PAW) kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Munabihuddin.
Aksi demo ini dipicu oleh ketidakjelasan proses PAW kader PKB yang sudah mengundurkan diri dari anggota dewan. Padahal, sebelumnya DPRD Kukar sudah melantik lima orang sebagai PAW DPRD Kukar masa jabatan 2019-2024. Empat orang dari Partai Golkar dan satu orang Partai Perindo.
“Tidak kunjung ada PAW untuk PKB, kenapa tidak diterima, sedangkan dua partai lain kemarin sudah di PAW,” kata Taufikuddin, koordinator lapangan aksi demo.
Taufikuddin mengancam akan kembali melakukan demo dengan membawa massa yang lebih banyak jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Jangan sampai ada kongkalikong, jangan sampai tidak ditegakkan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kukar Siswo Cahyono didampingi Ketua Fraksi PKB Hamdiah dan Sekretaris Fraksi PKB Sarpin menerima kedatangan massa demo. Mereka mewakili Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid yang tidak hadir.
Siswo yang juga anggota PKB menegaskan masih aktif sebagai anggota partai dan tidak pernah terdaftar di partai lain. “Demo itu tuntutannya berkaitan dengan PKB, saya sebagai salah satu unsur pimpinan di PKB yang mewakili dan saya masih aktif sebagai anggota partai. Kami yang bisa menjelaskan duduk perkaranya,” ujar Siswo.
Siswo juga mempersyaratkan bahwa pendemo harus warga asli Kukar karena DPRD Kukar adalah representasi warga Kukar. “Kalau yang demo orang Samarinda bukan KTP Kukar berarti salah kamar demo di sini. Ini DPRD Kukar, kami kabupaten/kota bukan provinsi, ada rumah tangganya masing-masing,” jelasnya.
Siswo menyebut, persoalannya anggota dewan atas nama Suyono sudah mengundurkan diri dan surat PAW pun sudah keluar. Hanya saja ada permasalahan internal menyangkut soal ini. “Bukan tidak diproses, Ketua DPRD dan Sekwan sudah proses, tapi di PKB Kukar terjadi dualisme kepengurusan,” pungkasnya.**