Jurnalmahakam.com, Tenggarong – Menjelang pesta demokrasi pada 2024 mendatang, menjadi tahun rawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam hal itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, mengimbau agar seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik lima tahunan tersebut.
Tak hanya itu, Pemkab Kukar juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mewajibkan ASN untuk bersikap netral.
“Saya harap ini bisa dipatuhi dan dijadikan acuan kepada semua ASN,” tegas Sunggono, Jumat (6/10/2023).
Sunggono juga minta kepada seluruh ASN di Kukar agar untuk menjaga perilaku dan sikap dalam beberapa bulan ke depan, khususnya saat menggunakan media sosial.
“Tidak mengklik, membuka konten, menglike di Medsos yang dapat merugikan mereka sendiri,” ucapnya.
Sunggono mengemukakan, jika ada oknum ASN yang melanggar ketentuan itu, maka ia tidak akan ragu memberikan sanksi yang tegas kepada oknum ASN tersebut.
“Bentuk sanksinya ada sanksi ringan, sedang, dan berat, bahkan penurunan pangkat sampai pemberhentian tidak hormat,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)