Jurnalmahakam.com, Tenggarong – Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar akan memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada November 2023 mendatang.
Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo mengatakan, pada tahap pertama pihaknya akan memfasilitasi 20 para pelaku UMKM di Kukar untuk mendapatkan HAKI.
“Sampai saat ini kami telah melakukan beberapa persiapan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM tersebut,” kata Slamet, Kamis (26/10/2023).
Ia menganggap sertifikasi HAKI ini penting, karena dapat menjamin hak cipta produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM itu sendiri.
“Para pelaku UMKM sekarang wajib untuk mendaftarkan usahanya agar mendapatkan hak kekayaan iintelektual HAKI),” ungkapnya.
Slamet menyebutkan, Pihaknya memberi syarat kepada para pelaku UMKM yakni para pelaku itu hanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan HAKI.
“Syarat mendaftarnya hanya umum saja, seperti memiliki NIB,” ucap Slamet.
Ia menghimbau, untuk para pelaku UMKM di Kukar agar dapat segera mendaftarkan usahanya di HAKI.
“Semoga usaha masyarakat yang membangun dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)