Jurnalmahakam.com, Tenggarong – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK RI, termasuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar Edi Damansyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda Dr. Sunggono pada Pembahasan Hasil Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK RI Tahun 2005 s/d 2022, Selasa (31/10/2023)
“Saya akan terus memonitor perbaikan yang dilakukan para kepala OPD dalam proses menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.
H Sunggono juga meminta, langkah perbaikan betul-betul harus konkret dan nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola Pemkab dapat dipertanggungjawabkan dan uang yang dikeluarkan juga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, untuk itu perlu menjadi perhatian bahwa tindak lanjut hasil pengawasan merupakan bagian terpenting dari proses pembinaan dan pengawasan.
Oleh karena itu, lanjut dia, diharapkan adanya peran aktif dari masing-masing perangkat daerah untuk mengupayakan percepatan penyelesaian tindak lanjut sehingga tidak akan menjadi masalah dan beban dalam pemutakhiran data berikutnya.
Kemudian rekomitmen diperlukan sebagai pengingat kepala OPD akan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan, untuk terwujudnya perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja, sejak perencanaan hingga implementasi dan evaluasinya serta mendorong penguatan dan mengawal pengendalian internal.
“Perlu adanya sikap kehati-hatian dalam melaksanakan tanggung jawab, agar juga dapat terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi,” pintanya. (ADV/Diskominfo Kukar)