Jurnalmahakam.com, Samarinda – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jumat,12 Januari 2024 sekitar Pukul 20.15 WITA lalu.
Pengungkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat jika di Jalan Jelawat Gang Abah RT 002 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir kerap dijadikan wadah transaksi sabu.
Berbekal identitas terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, petugas telah melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud serta telah menyatroni rumah terduga pelaku.
“Tepatnya di dalam rumah terduga diamankan dikamar lantai 2 rumah tersebut,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.
Saat terduga pelaku MH alias D dilakukan penggeledahan didalam kamarnya didapati lima bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 2,79 Gram Brutto yang disimpan didalam sebuah buah kotak kecil tak jauh dari MH berada.
“Kami lakukan interogasi lebih mendalam dan si MH ini mengakui jika barang tersebut miliknya,” tambahnya.
Tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu saja, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa.
satu buah sendok penakar, satu bendel plastic klip, satu unit timbangan digital, satu unit android merk Infinix warna silver serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 6 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MH dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan minimal hukuman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)