Jurnalmahakam.com, SANGATTA – Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri, berinisial A, yang berusia 18 tahun. Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Kutim.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, peristiwa ini telah dialami oleh korban pada bulan September 2023 lalu. Kala itu, pelaku memanfaatkan keadaan rumah yang sepi untuk mengajak korban masuk ke kamarnya. Di sana, pelaku menawarkan korban untuk menonton kartun di ponselnya.
Namun, di balik niat baik itu, pelaku ternyata memiliki nafsu bejat. Pelaku kemudian melepaskan celana korban dan melakukan tindakan asusila.
“Pelaku menurunkan celana korban dan melancarkan perbuatannya kurang lebih tiga menit,” kata AKP Dimitri saat dikonfirmasi Jumat (19/1/2024).
Tidak puas dengan sekali, pelaku mengulangi perbuatannya di hari yang sama. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)