Jurnalmahakam.com, Nunukan – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Kodam VI/Mulawarman, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan botol miras ilegal berasal dari Tawau, Malaysia.
Diketahui miras tersebut hendak dikirimkan ke Nunukan melalui Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Wadansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Kapten Arh M. Khairul Basyri mengatakan,” Penggagalan itu bermula dari adanya informasi yang diterima dari warga yang curiga atas bawaan sebuah kendaraan jenis pick up.”
“Menurut informasi yang kami dapat pengirimannya menggunakan kendaraan roda empat. Sekitar pukul 00.00 WITA hingga pukul 01.00 WITA kami langsung melakukan sweeping dan berhasil kita amankan 1 buah kendaraan pick up yang membawa dirigen dan kami temukan juga miras dengan merk Black jack.” ucap Wadansatgas.
Selain kinerja Satgas, khususnya Pos Bukit Keramat yang dipimpin Lettu Arh Andaru, Wadansatgas mengungkapkan, bahwa penggagalan upaya penyelundupan tersebut juga turut melibatkan pihak Satgas BAIS.
“Untuk saat ini barang bukti sebanyak 72 botol merk Black Jack asal Malaysia kita amankan, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Wadansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC, bahwa sebagai prajurit yang di tugaskan diperbatasan sesuai amanat Panglima TNI yang tidak hanya menjaga keutuhan NKRI dan mencegah praktik-praktik ilegal di perbatasan, namun juga mencegah gangguan terhadap masyarakat akibat miras maupun narkoba.
(Pendam VI/Mlw)