Jurnalmahakam.com, Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya di sekitar Kelurahan Simpang Pasir pada Sabtu malam sekitar pukul 17.30 WITA. Senin (05/02/24)
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya dengan mengamankan 1 orang laki-laki inisial SJ (39) warga yang berdomisili di kelurahan handil Bakti berserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat bruto masing-masing 0,24 gram,0,20 gram dan 0,22 gram.
Kapolsek menegaskan kepada anggotanya untuk menumpas habis jaringan narkotika yang ada di wilayahnya usai dirinya memimpin langsung pengungkapan narkoba di wilayahnya beberapa hari yang lalu.
Diterangkan oleh Kapolsek saat diamankan pelaku SJ mengakui kepemilikan barang haram tersebut,yang mana saat diamankan oleh unit opsnal Reskrim Polsek Palaran pelaku kedapatan menyimpan narkoba di dalam lipatan uang pecahan Rp 1000,-
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan untuk pelaku sedang di mintai keterangan terkait asal usul serta jaringan narkoba lainnya.
“Pelaku sedang kita minta keterangan guna mengungkap jaringan narkoba lainnya” ujar Kapolsek
Dalam kasus ini pelaku dapat di jerat dengan pasal pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolsek Palaran juga berpesan kepada seluruh warga Palaran apabila mengetahui seseorang yang menggunakan, menjual maupun menyimpan narkotika agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Palaran melalui hotline piket siaga di nomor 0811 5557 110. (*)