Jurnalmahakam.com, Tenggarong – Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sehingga Masa Tenang akan dimulai pada hari Minggu hingga Selasa tanggal 11-13 Februari 2024.
Setelah Masa Tenang berakhir, maka pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.
Untuk itu Muspika di Kecamatan Tenggarong bersama sejumlah pihak akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (algaka), baik Timses maupun milik para Calon Legislatif (Caleg).
Penindakan itu kata Camat Tenggarong Sukono akan dilaksanakan mulai Minggu (11/2/2024) pukul 7 pagi.
“Sebenarnya mau kita bersihkan mulai malam ini. Tapi kan banyak algaka yang berada dirumah atau pekarangan hingga depan rumah warga. Jadi takut mengganggu warga sedang istirahat. Jadi kita mulai dari pagi hari,” jelasnya via telepon, Sabtu (10/2/2024) siang.
Dalam pembongkaran ini, Ia melibatkan semua pihak. Termasuk Lurah hingga Kades setempat. “Target kami dua hari selesai,” ucap Sukono.
“Tapi saya juga berharap kepada para Caleg maupun Timses. Agar bisa membongkar sendiri. Sehingga kami memberi waktu untuk bisa membersihkan sendiri. Karena hal itu sangat membantu sekali,” pintanya.
Untuk diketahui, Kecamatan Tenggarong secara administratif terbagi dalam 12 kelurahan yakni Kelurahan Baru, Bukit Biru, Jahab, Loa Ipuh, Loa Ipuh Darat, Loa Tebu, Maluhu, Mangkurawang, Melayu, Panji, Sukarame, dan Timbau. Serta 2 desa yakni Bendang Raya dan Rapak Lambur. (*)