Jurnalmahakam.com, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp91,5 miliar untuk mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dana ini akan disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan untuk keamanan Pilkada.
Rinda Desianti, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, menjelaskan bahwa proses alokasi dana telah dimulai sejak tahun 2023 dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bagian dari dana tersebut telah dicairkan pada tahun sebelumnya, sementara sisanya akan disalurkan pada tahun ini.
“Alokasi terbesar diberikan kepada KPU, yaitu sebesar Rp76 miliar, sedangkan Bawaslu mendapatkan alokasi sebesar Rp15,4 miliar. Penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya pada Jumat (15/3/2024).
Proses pendanaan Pilkada ini diatur oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada. Mekanismenya dimulai dari penganggaran oleh pemerintah daerah, yang kemudian disepakati bersama oleh pihak penyelenggara.
Selain dana untuk KPU dan Bawaslu, Pemkab Kukar juga mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar untuk keamanan Pilkada yang akan dilakukan oleh aparat keamanan. Penandatanganan NPHD untuk dana pengamanan Pilkada telah selesai dilakukan.
Dana keamanan Pilkada akan disalurkan kepada beberapa pihak, di antaranya Polres Kukar, Kodim 0906/KKR, Polres Bontang, dan Kodim 0908/BTG. Polres Kukar menjadi penerima dana terbesar dengan alokasi mencapai Rp8,1 miliar.
(ADV/Diskominfo Kukar)