Jurnalmahakam.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memaparkan rencana penataan Wilayah Pertanian (WP) Jonggon dan Koridor Sangasanga – Muara Jawa dalam sebuah forum yang dihadiri oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sunggono mengungkapkan bahwa WP Jonggon akan menjadi pusat pertanian yang dilengkapi oleh perkotaan Loa Kulu sebagai Pusat Kegiatan Lapangan (PKL) di sebelah timur, serta perkotaan Kota Bangun sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di sebelah barat.
Dalam konteks konektivitas, Sunggono menjelaskan bahwa WP Jonggon akan terhubung dengan Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Jalan Lokal Primer yang mengarah ke WP IKN Utara. Hal ini akan memperpendek jarak antara WP Jonggon dengan ibu kota Kabupaten Kukar (Tenggarong) sekitar 67 km, Kota Samarinda sekitar 94 km, dan kawasan IKN terdekat, yaitu WP IKN Utara.
“Pembenahan WP Jonggon bertujuan untuk menjadikannya Mitra IKN Berbasis Agro Industri dan Kawasan Pendidikan yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” paparnya pada Kamis (21/3/2024) di Grand Sheraton Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk pejabat Tenaga Ahli Utama Penata Ruang ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, Pj Bupati Seram Bagian Barat, Andi Candra Ansanudin, dan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.
Sunggono juga menjelaskan tentang rencana penataan WP Koridor Sangasanga – Muara Jawa, di mana WP Sangasanga akan berfungsi sebagai PPK yang melayani kawasan sekitarnya. WP Sangasanga akan terhubung dengan WP Muara Jawa melalui Jalan Kolektor Primer, serta terhubung dengan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kota Samarinda.
Tujuan dari penataan WP Sangasanga – Muara Jawa adalah untuk menjadikan daerah tersebut sebagai mitra IKN yang handal dalam pengembangan agroindustri, pariwisata, perdagangan, dan jasa yang berkelanjutan.
Selain itu, Sunggono juga menjelaskan bahwa tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Kukar didasarkan pada Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kukar Nomor 7 Tahun 2023. Tujuan tersebut adalah mewujudkan daerah mitra IKN yang handal dan meratakan pembangunan yang terintegrasi di seluruh wilayah daerah.
Dalam konteks ini, Sunggono berharap agar wilayah-wilayah perencanaan lain yang telah memiliki dokumen RDTR juga mendapat prioritas percepatan dari Kementerian ATR/BPN dan ditetapkan menjadi peraturan kepala daerah.
(ADV/Diskominfo Kukar)