Jurnalmahakam.com, Sebuah langkah maju telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya mengoptimalkan fungsi Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) sebagai lembaga penyiaran publik. Bupati Kukar, Edi Damansyah, telah melantik anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (Dewas LPPL RPK) Kukar periode 2024-2029 pada Sabtu (23/3/2024), di Auditorium LPPL RPK. Pelantikan ini merupakan realisasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2017 dan diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi RPK.
Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, Bupati Edi menyampaikan apresiasinya kepada panitia seleksi yang telah berhasil memilih tiga anggota Dewas yang kompeten. Anggota Dewas yang baru dilantik adalah Dewi Ariani, Bambang Irawan, dan Ibramsyah, yang masing-masing mewakili unsur pemerintah daerah, praktisi penyiaran, dan masyarakat.
Bupati Edi menegaskan bahwa pembentukan Dewas LPPL RPK adalah langkah awal untuk mengoptimalkan peran dan fungsi RPK dalam menyediakan informasi dan edukasi yang berkualitas kepada masyarakat.
“Organ ini pertama kali kita bentuk dan tetapkan, seiring dengan keinginan Pemkab Kukar untuk mengoptimalkan peran fungsi RPK,” kata Bupati Edi.
Mengingat sejarah panjang RPK dan fluktuasi perkembangannya, Bupati Edi mengungkapkan harapannya agar Dewas yang baru dapat segera mengambil langkah konkret untuk memajukan RPK. Beliau juga menekankan pentingnya Dewas dalam memberikan warna baru dan perubahan yang signifikan bagi RPK, terutama dalam menarik perhatian generasi muda.
“Harapan saya nanti Dewas jangan kaku bekerjanya, harus ada perbedaan sebelum ada Dewas dan sesudah ada Dewas. Kalau sama saja, tidak ada arti kita bentuk Dewas. Harus ada langkah konkret,” Dewas diharapkan dapat membawa RPK ke arah yang lebih dinamis dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Acara pelantikan ini juga menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi melalui buka puasa bersama dan syukuran, yang menunjukkan komitmen Pemkab Kukar dalam membangun kebersamaan dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
(ADV/Diskominfo Kukar)