Jurnalmahakam.com, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah inovatif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial aparatur desa. Untuk pertama kalinya, aparatur desa di Kukar akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024, sebuah pengakuan penting atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi kinerja aparatur desa yang telah menunjukkan hasil positif.
“Kami ingin memberikan apresiasi yang setimpal atas kerja keras dan dedikasi mereka,” kata Arianto.
Pemberian THR ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi aparatur desa untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan peningkatan tunjangan siltap (penghasilan tetap) yang telah dilakukan pemerintah kabupaten Kukar. Pada tahun 2022, tunjangan siltap meningkat sebesar 30 persen, dan pada tahun 2023 meningkat hingga 160 persen.
“Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan aparatur desa. Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik, dan sudah selayaknya mendapatkan penghargaan yang layak,” tambah Arianto.
Pemberian THR ini tidak hanya mencerminkan apresiasi pemerintah daerah terhadap aparatur desa, tetapi juga menunjukkan upaya nyata dalam meningkatkan standar hidup mereka. Dengan adanya THR dan peningkatan tunjangan siltap, diharapkan aparatur desa dapat merayakan hari raya dengan lebih sejahtera dan bahagia.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghargai dan meningkatkan kesejahteraan pejabat publik di tingkat desa. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah kabupaten Kukar untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
(ADV/Diskominfo Kukar)