Jurnalmahakam.com, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini tengah menggarap persiapan untuk pemekaran Kecamatan Tenggarong Seberang. Langkah ini, yang dipimpin oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Menyikapi kebutuhan akan aksesibilitas dan efisiensi dalam administrasi kecamatan, Bupati Kukar telah memberikan instruksi kepada Camat Tenggarong Seberang, Tego Yuwono, untuk segera menginisiasi rencana pemekaran. Fokus utama dari langkah ini adalah menanggulangi tantangan biaya transportasi yang tinggi dalam proses administratif kecamatan.
“Kami diminta oleh Bupati untuk mempersiapkan pemekaran kecamatan,” ungkap Tego, menyoroti arahan yang diterimanya.
Selain melibatkan struktur kecamatan, pemekaran ini juga akan mencakup dua desa, yakni Bangun Rejo dan Bukit Pariaman.
Rencananya, proses pemekaran akan diawali pasca bulan Ramadan, dengan persyaratan utama terpenuhinya minimal 10 desa dalam satu kecamatan, serta dukungan yang memadai dalam hal aksesibilitas dan infrastruktur pemerintahan.
Meski diestimasi memakan waktu tiga hingga empat tahun, Tego menegaskan komitmennya untuk memenuhi semua persyaratan pemekaran.
“Ini tetap kita usahakan karena pemekaran ini adalah langkah yang kita ambil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Diharapkan, dengan langkah pemekaran ini, pelayanan publik di Kecamatan Tenggarong Seberang dan desa-desa yang terlibat akan menjadi lebih mudah dijangkau dan berkualitas. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat, sebagai hasil dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup warga.
(ADV/Diskominfo Kukar)