Jurnalmahakam.com, – Pria Berinisial M (23) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polsek Bandar Kedungmulyo.
Masalahnya ia merupakan pelaku begal payudara yang meresahkan warga di beberapa desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.
Kepala Desa Banjarsari, Basaruddin menyebutkan M ditangkap warga sebelum diserahkan ke kepolisian. menurutnya aksi M dan ciri-ciri fisik telah diketahui warga dan korban.
Setelah dilakukan pengintaian yang cukup lama, M ditangkap warga dan salah satu suami korban begal payudara.
“Pelaku ditangkap Kamis (30/3/2023), setelah salat maghrib, atau sekitar pukul 18.30 WIB. Ia disanggong (ditunggu) sama keluarga korban bersama warga,” kata Basarudin, Jumat (31/3/3023).
Lebih lanjut Basaruddin mengatakan, penangkapan ini bermula dari aksi yang dilakukan M terhadap korban berinisial E (29), warga Brangkal pada Minggu (26/3/2023) yang lalu.
“Korban ini warga Desa Brangkal, dia jadi korban begal payudara. Selanjutnya korban melapor ke suami dan warga desa,” paparnya.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, sambung Basaruddin, warga dan suami korban mencari pelaku dan mengintai di daerah yang kerap dijadikan titik beraksi pelaku.
Basaruddin menjelaskan warga telah menunggu di titik yang selama ini dijadikan lokasi aksi, yakni desa Banjarsari.
“Pelaku langsung dihentikan dan kemudian ditangkap, berdasarkan ciri-cirinya. Pelaku tidak berkutik, dia kemudian diamankan di balai desa Banjarsari, selanjutnya kami serahkan ke Polsek Bandarkedungmulyo,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Bandarkedungmulyo, AKP Sulianto membenarkan peristiwa penangkapan pelaku begal payudara di Desa Banjarsari. Ia menambahkan sudah ada dua korban yang melapor dan kini pelaku tengah diperiksa intensif.
“Keterangan yang kami dapat, dia (pelaku) sudah melakukan aksinya beberapa kali, dan sudah jadi target warga. Identitas motor dan ciri-ciri orangnya juga sudah diketahui warga maupun korban,” bebernya.
Ia menambahkan, warga juga menyerahkan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nopol S 6247 ZM, yang dijadikan sarana oleh pelaku dalam melakukan aksi begal payudara.
Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri.
“Pelaku seringkali naik motor sendirian dan mencari mangsa perempuan, seorang diri,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi. Pelaku dijerat polisi dengan pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau asusila. Kini kasus tersebut telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.**