Jurnalmahakam.com, – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari siswi MTs di Jember yang menjadi korban pemerkosaan.
“Baru kami terima permohonannya hari ini,” kata Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK, Kamis (24/8). Menurut Edwin, lembaganya akan kemudian menelaah terlebih dahulu kelengkapan persyaratannya. “Apakah syarat pengajuan permohonannya sudah lengkap? Apakah perlu dilakukan tindakan segera?” ujar Edwin.
Keluarga Korban Tergolong Miskin Siswi itu berusia 15 tahun yang dikenal sebagai siswi berprestasi (selalu ranking atas dan juara di lomba-lomba ekstrakurikuler). Kini ia putus sekolah, hamil sudah hampir 9 bulan.
Siswi tersebut merupakan anak kedua dalam empat bersaudara dari pasangan T (46) dan M (38). Keluarga ini tergolong miskin, rumahnya berdinding bilah bambu. T merupakan buruh petik kopi.
Siswi itu diperkosa berkali-kali, bahkan belakangan ia dan keluarganya diancam supaya menggugurkan kandungannya.
Keluarga korban meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seraya mempercayakan penanganan perkaranya melalui advokat bernama Joko Wahyudi yang sedia beracara tanpa dibayar.
Didatangi Preman
Terduga pemerkosa siswi tersebut adalah Supriadi (28), warga Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.
Sehari-hari, Supriadi bekerja sebagai sopir pikap Jawa-Bali. Supriadi telah beristri. Pernikahannya dengan Herlin (30) telah membuahkan anak yang kini masih kecil. Pada 31 Januari 2023, korban sudah hamil 6 minggu.
“Pelaku tidak bersedia bertanggung jawab, meminta preman mendatangi korban dan keluarganya untuk menggugurkan, mengancam menempuh upaya hukum,” Rabu (23/8).
Supriadi Tersangka
Pada Kamis (24/8), polisi menangkap Supriadi dan menjadikannya tersangka. Polisi menyebut perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana pencabulan kepada korban yang merupakan anak di bawah umur.**