Jurnalmahakam.com, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta agar lembaga kemasyarakatan desa dapat berperan aktif dalam proses perencanaan dan pembangunan desa.
Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander mengatakan, lembaga kemasyarakatan desa merupakan wadah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat untuk diberdayakan di desa.
Kata dia, seharusnya lembaga kemasyarakatan Desa seperti karang taruna dan pemuda-pemuda yang telah berusia di atas 17 tahun seharusnya sudah masuk dalam keanggotaan pembangunan desa.
Namun, Riyandi mengaku bahwa pemerintah desa saat ini masih menutup diri dan tidak melibatkan semua unsur untuk ikut berperan dalam proses perencanaan itu.
Ia menilai, bahwa hal ini bertentangan dengan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengamanatkan agar masyarakat dapat berperan dan berpartisipasi dalam lembaga kemasyarakatan desa.
“Secara ketentuan kita belum dapat menjalankan sistem pemerintahan desa yang betul-betul real dalam peraturan yang ada, Saya sering berdiskusi banyak dengan kawan-kawan pengurus lembaga kemasyarakatan desa mereka sering selalu konteks dalam pemerintahan desa, kami tidak pernah dibina, bisa dipercayakan oleh pemerintah,” kata Riyandi, Kamis (26/10/2023).
Riyandi berharap agar pemerintah desa dapat lebih terbuka dan mengakomodir kepentingan masyarakat melalui lembaga kemasyarakatan desa.
Ia juga menghimbau agar masyarakat dapat
lebih aktif dan kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan di desanya.
“Jangan salahkan pemerintah desanya, tapi memang keberadaan pemerintah desa itu saat ini masih menutup diri tidak mau melibatkan semua unsur untuk ikut berperan dalam proses perencanaan itu,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)