Jurnalmahakam.com, Tenggarong – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar terus merealisasikan program bina usaha perdagangan, program tersebut bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Disperindag Kukar Arfan Boma Pratama menyebutkan, program tersebut bagian dari pembinaan terhadap para pelaku usaha yang juga berdampak langsung terhadap PAD.
“Pembinaan dilakukan agar pelaku usaha mendapat rekomendasi surat izin usaha, pembinaan menyasar kepada pelaku usaha di pasar tradisional maupun modern,” sebut Rahmah Sartika Dwi, Rabu (22/11/2023).
Sehingga dengan proses tersebut, maka akan ada pajak yang masuk ke daerah yang menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kukar.
Dalam mendirikan usaha, telah diatur pada Peraturan Pemerintah No 112/2007 tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Kemudian, ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Nor 53 tahun 2008 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Turunan dari aturtan tersebut adalah berupa Perda nomor 6 tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
Sebagai petunjuk teknis, Pemkab Kukar mengeluarkan Peraturan Bupati tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern.
“Kami juga telah menyurati toko yang belum mengurus perizinan, agar lebih mudah kami melakukan pendataan nantinya,” pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)