Jurnalmahakam.com, Samarinda – Sebanyak 53 pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda berhasil ditindak Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Minggu (28/1/2023) dini hari. Puluhan pelanggar yang rata-rata masih berusia produktif tersebut. Tertangkap basah sedang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulu menerangkan, puluhan pelanggar tersebut kedapatan melakukan balap liar di Simpang Vorvo, Simpang Hotel Mesra dan di depan Pos Polisi Meranti. “Penindakan ini kita lakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang diterima. Dimana aksi balap liar dan suara knalpot brong ini sangat mengganggu para pengguna jalan lain,” jelas Gulo pada awak media.
Dalam penindakan ini, Satlantas Polresta Samarinda menurunkan puluhan personil dan didampingi Waka Satlantas AKP Iptu Purwo Asmadi. Usai ditindak, para pelanggar langsung di data dan diminta untuk mendorong sepeda motor dari Vorvoo dan Simpang Hotel Mesra hingga ke Pos Polisi Meranti. “Ini bentuk kepedulian kami (Satlantas,Red) kepada anak-anak muda di Samarinda. Jangan sampai aksi balap liar ini malah membuat celaka mereka. Kasihan orang tua mereka dirumah kalau mendapat kabar anaknya mengalami musibah diluar,” tegas Kasat.
Aksi dorong sepeda motor inipun ramai menjadi tontonan masyarakat. Bahkan banyak pengguna jalan sangat mendukung tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Yang lucunya lagi. Saat para pemuda tersebut sedang mendorong sepeda motor. Salah seorang ibu datang di Simpang Hotel Mesra dan langsung memarahi anaknya. Pasalnya, ibu tersebut kaget mengetahui anaknya ditilang karena balap liar.
“Jadikan pelajaran buat semua. Peran serta orang tua dalam pengawasan anak-anak sangat diperlukan. Jangan sampai anak-anaknya bilang hanya nongkrong, padahal balapan,” tuturnya.
Untuk diketahui, balapan liar sendiri dilarang oleh undang undang tepatnya Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”
Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000”. (*)