Jurnalmahakam.com, Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan masjid, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) telah menyatakan komitmennya untuk mendorong pengelolaan masjid yang lebih baik dan profesional. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan hal ini dalam kunjungan silaturahmi ke Masjid Al Magfiroh di Desa Anggana, pada Senin (25/3/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Sunggono menekankan pentingnya masjid dikelola dengan standar yang tinggi.
“Masjid tidak hanya sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai pusat pertemuan para ulama dan umaro, serta wadah interaksi sosial antar umat dengan berbagai latar belakang,” ujar Sunggono.
Ia menambahkan bahwa profesionalisme dalam pengelolaan masjid sangat penting, termasuk dalam penyediaan fasilitas seperti air bersih, imam, muazin, dan penceramah yang berkualitas, serta memastikan legalitas masjid.
Pemkab Kukar telah mengambil langkah konkret dengan memberikan bantuan hukum untuk masjid.
“Kami telah membantu dalam penerbitan Akta Yayasan Rumah Ibadah, yang telah kami serahkan kepada Takmir Masjid,” ungkap Sunggono.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan status hukum yang jelas bagi masjid, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan administrasi.
Masjid, yang merupakan simbol kehidupan bagi umat Islam, memiliki peran yang lebih luas dari sekadar tempat ibadah. Fungsinya yang erat kaitannya dengan dimensi Muamalah (hubungan sosial) antar umat Islam menjadikannya sebagai pusat peradaban dan kegiatan sosial. Sunggono juga mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam memakmurkan masjid.
“Mari kita makmurkan masjid kita dengan salat berjamaah dan menjaga suasana masjid agar tetap nyaman,” ajaknya.
Dengan kerjasama dan dukungan dari semua lapisan masyarakat, masjid diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan masyarakat yang harmonis dan beradab.
(ADV/Diskominfo Kukar)