Jurnalmahakam.com, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) telah mencatatkan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dengan berhasil menyelamatkan dana daerah senilai kurang lebih Rp1,7 miliar. Penyelamatan ini merupakan hasil dari penanganan dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan pembangunan Embung Bukit Pariaman di Kecamatan Tenggarong dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Pada Selasa, 26 Maret 2024, di Aula Kejaksaan Negeri Kukar, terungkap bahwa kerugian keuangan negara dari kedua kasus tersebut telah berhasil dikembalikan. Kasus pertama terkait dengan pembangunan Embung Bukit Pariaman Tenggarong, dimana terpidana Roby Muhid Chair Bin Abdul Muhid Chair dan kawan-kawan, telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Samarinda dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.596.075,00.
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan pengelolaan APBDes Desa Muara Salung untuk Tahun Anggaran 2019, dengan terpidana Liah Hingan Anak dari Hingan, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp172.000.000,00.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, melalui sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyatakan rasa terima kasih kepada Kejari Kutai Kartanegara atas dedikasi dan usaha keras dalam mengamankan dana daerah. Dana yang telah dikembalikan pada tanggal 8 Maret 2024 ini.
“merupakan bukti nyata komitmen dan sinergitas antara Pemkab Kukar dan Kejari Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ucap Sunggono.
(ADV/Diskominfo Kukar)