Jurnalmahakam.com, Sebuah babak baru telah dimulai bagi Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (RPK) dengan pelantikan tiga anggota Dewan Pengawas oleh Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Upacara pelantikan yang berlangsung pada Jumat (22/3/2024) lalu, di Auditorium RPK, Jalan Stadion Utara Rondong Demang, menjadi saksi bisu atas komitmen pemerintah daerah dalam memajukan lembaga penyiaran publik ini.
Dewan Pengawas yang baru, terdiri dari Dewi Ariani, Bambang Irawan, dan Ibramsyah Majeri, akan memegang kendali untuk periode 2024-2029. Dengan latar belakang yang beragam, ketiganya diharapkan dapat membawa perspektif baru dan memperkaya kebijakan pengelolaan RPK.
Dewi Ariani, yang memiliki peran penting di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Kukar, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara RPK dan pemerintah daerah. Bambang Irawan, dengan pengalaman luas sebagai praktisi penyiaran dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kukar, diharapkan dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip jurnalistik yang kuat dalam operasional RPK. Sementara Ibramsyah Majeri, dengan pengalaman sebagai mantan penyiar RPK, diharapkan dapat memperkuat koneksi RPK dengan komunitas pendengarnya.
Pelantikan ini diresmikan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan penyerahan Surat Keputusan dari Bupati Kukar, serta pembacaan Pakta Integritas oleh anggota Dewan Pengawas yang baru. Ini menandai awal dari komitmen mereka untuk menjalankan tugas dengan integritas dan dedikasi yang tinggi.
Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menekankan harapannya agar Dewan Pengawas yang baru dapat membawa RPK Kukar ke arah yang lebih inovatif dan progresif.
“Kita harus bergerak cepat dan tepat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan zaman,” ujar Bupati.
“Dewan Pengawas memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa RPK Kukar tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang dan menjadi sumber informasi serta edukasi yang dihargai oleh masyarakat Kutai Kartanegara,” tambahnya.
Pelantikan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi Dewan Pengawas. Keberadaan Dewan Pengawas diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan yang positif, memastikan bahwa RPK Kukar terus berinovasi dan menyediakan konten yang relevan bagi pendengarnya.
“Mari kita bekerja bersama dengan cerdas dan profesional. Dewan Pengawas harus menjadi contoh dalam memberikan warna baru dan perubahan yang dibutuhkan oleh RPK Kukar,” tutup Bupati Edi Damansyah.
(ADV/Diskominfo Kukar)