Jurnalmahakam.com, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan di Hotel Grang Elty Singgasana, pada Kamis (14/3/2024). Agenda ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan arsip yang lebih baik serta memastikan transparansi dalam pengelolaan data.
Dalam workshop ini, Kepala Diarpus Kukar, Hj Aji Lina Rodiah, menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah untuk melakukan audit dan pengawasan kearsipan.
“Kami berharap dapat menciptakan budaya tertib arsip yang berkelanjutan, serta menjaga memori kolektif bangsa,” ujarnya.
Sambutan dari Ahmad Taufik Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, yang membacakan pernyataan dari Bupati Kukar, menekankan pentingnya hasil pengawasan kearsipan sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014.
Terkait dengan aturan yang mengatur pengawasan kearsipan, telah ditetapkan dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019.
“Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan undang-undang dan peraturan menteri terkait,” jelasnya.
Workshop ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk para camat/sekretaris, Kasubag Umum dan Tata Laksana, pimpinan kearsipan, pengelolaan arsip, dan seluruh UPPA. Total 118 peserta turut serta dalam kegiatan ini.
Dengan adanya workshop ini, diharapkan akan tercipta kesadaran lebih luas terkait pentingnya pengelolaan arsip yang baik, serta terwujudnya transparansi dalam proses pengelolaan data di Kabupaten Kukar.
(ADV/Diskominfo Kukar)