Jurnalmahakam.com, Dalam langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan serangkaian pembaruan struktural yang signifikan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan nomenklatur yang baru diperbarui di tingkat pusat.
Mopfiyanto Ramadhan, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi di BKPSDM Kukar, mengungkapkan bahwa restrukturisasi ini melibatkan penempatan ulang sejumlah pejabat dalam organisasi. Sebanyak 170 pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional telah menerima penugasan baru, yang mencerminkan perubahan dalam struktur organisasi yang lebih luas.
Perubahan ini terutama mempengaruhi Eselon III dan IV, dan merupakan bagian dari upaya untuk mematuhi Permendagri 90/2019. Regulasi ini menetapkan pedoman untuk Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang merupakan komponen kunci dalam proses penganggaran dan perencanaan.
Mopfiyanto menekankan pentingnya penyesuaian ini, dengan menyatakan bahwa tanpa perubahan tersebut, proses penganggaran dan pertanggung jawaban keuangan daerah akan mengalami hambatan.
“Keselarasan antara perangkat daerah dengan kodefikasi anggaran sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses penganggaran dan pertanggung jawaban,” katanya, Senin (18/3/2024).
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang sebelumnya memiliki lima bidang kini telah disederhanakan menjadi empat. Penyesuaian serupa juga terjadi di OPD lainnya, menunjukkan komitmen BKPSDM Kukar untuk memastikan bahwa struktur organisasi mereka tetap relevan dan sesuai dengan kebijakan terbaru dari kementerian pusat.
Proses penyesuaian ini juga melibatkan perubahan kodefikasi anggaran, yang merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Perubahan ini diharapkan dapat membawa peningkatan dalam pengelolaan sumber daya dan keuangan daerah, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Restrukturisasi ini merupakan bagian dari tren nasional, di mana pemerintah daerah di seluruh Indonesia berupaya untuk menyesuaikan struktur organisasi mereka dengan standar dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, BKPSDM Kukar berada di garis depan dalam menerapkan perubahan ini, yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pemerintahan dan masyarakat di Kutai Kartanegara.
(ADV/Diskominfo Kukar)