Jurnalmahakam.com, Dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Satpol PP menjamin akan ada pembatasan aktivitas tempat hiburan malam (THM). Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Edi Damansyah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Rasidi, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap THM yang melanggar aturan.
“Melalui surat edaran bupati, kami menjamin tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” kata Rasidi, Selasa (19/3/2024).
Ia juga menekankan bahwa rumah makan boleh beroperasi dengan syarat harus melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away.
Pemkab Kukar juga menegaskan bahwa akan ada razia yang dilakukan oleh Satpol PP untuk memastikan THM mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
(ADV/Diskominfo Kukar)