Jurnalmahakam.com, Dalam dua bulan pertama tahun ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat peningkatan yang mengkhawatirkan dalam kasus kekerasan domestik dan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Dengan 30 kasus yang tercatat, masyarakat dikejutkan oleh insiden pelecehan seksual terhadap tiga anak di Sebulu, yang dilakukan oleh dua orang lanjut usia.
Hero Suprayetno, Sekretaris DP3A Kukar, menegaskan langkah-langkah cepat yang diambil oleh pihaknya dalam menangani korban. Tim psikolog dan ahli hukum telah dikerahkan untuk memberikan pendampingan kepada korban dalam menghadapi trauma serta proses hukum. Hero juga menyoroti bahwa pelaku kekerasan seksual seringkali adalah individu yang dikenal dekat oleh korban sebelumnya, menekankan pentingnya edukasi dan kewaspadaan di lingkungan keluarga.
Faridah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menambahkan bahwa kurangnya pemahaman mengenai pendidikan seksual merupakan salah satu penyebab utama kasus-kasus ini.
“Banyak orang tua belum memiliki pemahaman yang memadai dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” katanya.
Dia juga mengajak para ibu untuk aktif memberikan edukasi seksual kepada anak-anak, termasuk tentang batasan tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
Pemerintah Kabupaten Kukar, sebagai respons atas kejadian-kejadian tersebut, telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak di 193 desa sejak tahun 2022.
“Satgas ini menjadi perpanjangan tangan kami dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak di wilayah ini,” tegasnya
(ADV/Diskominfo Kukar)