Jurnalmahakam.com, Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan BPJS Kesehatan bagi warga yang membutuhkan perawatan mendesak, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) memperkenalkan petunjuk teknis (juknis) khusus. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu yang membutuhkan perawatan medis mendapatkan layanan tanpa hambatan administratif, terutama dalam situasi darurat.
Juknis ini dirancang khusus untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, termasuk rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit, serta mereka yang memerlukan rujukan untuk perawatan lanjutan. Kepala Dinsos Kukar, Hamly, menjelaskan bahwa petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap kelurahan dan desa kini dapat membantu proses pendaftaran BPJS Kesehatan kategori PBI.
“Pasien yang sedang dirawat namun memiliki kendala dengan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka, kini dapat mengurusnya langsung di desa atau kelurahan. Ini menghindari keharusan mereka datang ke kantor Dinsos di Tenggarong,” ungkap Hamly.
Proses pendaftaran memerlukan dokumen-dokumen seperti Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya, surat keterangan rawat inap atau rujukan, serta Kartu Keluarga dan KTP Kutai Kartanegara. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunggah ke portal pendaftaran darurat BPJS Kesehatan yang telah disediakan oleh Pemkab Kukar.
“Peluncuran juknis ini diharapkan dapat membantu warga Kukar yang membutuhkan perawatan mendesak untuk lebih mudah mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan mereka,” tambah Hamly.
Inisiatif Pemkab Kukar ini mencerminkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa layanan kesehatan tersedia secara merata bagi semua warga, bahkan dalam kondisi darurat yang memerlukan respons cepat.
(ADV/Diskominfo Kukar)