Jurnalmahakam.com, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan dalam rangka Hari Kearsipan ke-53 yang diselenggarakan pada Selasa (28/5/2024) di Hotel Mercure, Samarinda.
Pada kesempatan ini, Akhmad Taufik tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga didaulat menjadi salah satu pembicara. Dalam presentasinya, Taufik memaparkan materi tentang
“Tata Kelola Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Kukar”.
Akhmad Taufik menekankan bahwa pengelolaan kearsipan di Kabupaten Kukar telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan-peraturan lainnya yang relevan.
“Pengelolaan kearsipan Kukar tentunya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta peraturan berlaku lainnya,” ujarnya.
Menurut Taufik, kepatuhan terhadap regulasi tersebut sangat penting karena ada sanksi administrasi dan pidana bagi yang melanggar. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen kuat untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Inilah yang menjadi pondasi dasar kita dalam mengelola kearsipan di Pemkab Kukar. Ini kami ingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah,” jelas Taufik.
Dengan berpedoman pada aturan yang ada, Pemkab Kukar bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus berupaya menyelenggarakan kearsipan dengan sebaik-baiknya. Taufik juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan gambaran umum mengenai Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk konsep Kukar Idaman yang meliputi Inovatif, Berdaya Saing, dan Mandiri.
Acara Rakornas Kearsipan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dari seluruh Indonesia serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) se-Kalimantan Timur.
(ADV/Diskominfo Kukar)